MediaBantenCyber.co.id (MBC), Pacitan, Jawa Timur – Persoalan terkait prosedur pengambilan ijazah alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pacitan kembali menjadi perhatian. Sejumlah informasi mengenai mekanisme pengambilan ijazah mencuat setelah adanya kekhawatiran dari alumni yang mengaku belum mengambil ijazahnya karena persoalan pembayaran.
Saat awak mediabantencyber.co.id berupaya meminta klarifikasi kepada pihak MAN Pacitan, Kamis pagi (17/9/2026), Kepala MAN Pacitan Moh. Badaruddin, S.Pd., M.Si. sedang berada di luar. Sementara Kepala Tata Usaha (TU) MAN Pacitan, Dra. Anissa, M.Pd., disebut sedang menerima tamu.
Di depan gerbang madrasah, awak media sempat ditemui Heru S. yang menanyakan maksud kedatangan wartawan.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan Kepala Madrasah maupun Kepala TU, Heru menyampaikan bahwa Kepala Madrasah sedang keluar, sedangkan Kepala TU sedang menerima tamu.
Klarifikasi kemudian diperoleh dari Kepala TU MAN Pacitan, Dra. Anissa, M.Pd. Ia menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dibebani persyaratan pembayaran.
“Pengambilan ijazah tidak ada persyaratan apapun, tidak ada hubungan bayar-membayar. Ijazah merupakan hak seluruh siswa,” jelasnya.
Menurut Anissa, masih adanya sejumlah alumni yang belum mengambil ijazah tidak serta-merta disebabkan kekhawatiran akan adanya permintaan pembayaran. Ia menyebut, sebagian alumni memang belum membutuhkan dokumen tersebut.
“Adapun ada beberapa yang belum diambil bukan berarti karena takut untuk dimintai pembayaran, karena memang anak-anak tersebut belum memerlukan ijazah tersebut,” lanjutnya.
Kepala MAN Pacitan, Moh. Badaruddin, S.Pd., M.Si., juga memberikan penjelasan terkait masih adanya ijazah alumni yang belum diambil.
Ia mengatakan, pada gelombang kedua sekitar awal September, terdapat sekitar 20 alumni yang belum mengambil ijazah. Menurutnya, sebagian alumni tersebut sudah terlanjur bekerja di luar daerah, melanjutkan kuliah, maupun belum merasa membutuhkan ijazah.
“Mereka sudah kami surati by name. Tapi kapanpun kami siap memberikan ijazah alumni siswa kami,” ujar Badaruddin.
Namun, di tengah penjelasan resmi pihak madrasah tersebut, media juga memperoleh pengakuan dari salah seorang pihak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang ketika hendak mengambil ijazah. Ia menyebut nominal yang disiapkan mencapai Rp1,8 juta, meskipun sebagian uang kemudian dikembalikan.
> “Saya kemarin mau bayar 1,8, tapi dikembalikan 300 ribu atau 200 ribu. Soalnya saya takut ijazah saya tidak bisa diambil, dan ijazahnya sangat penting untuk syarat masuk PTN,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut tentu berbeda dengan penjelasan resmi pihak MAN Pacitan yang menyatakan bahwa pengambilan ijazah tidak memiliki hubungan dengan pembayaran.
Perbedaan keterangan ini menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun kekhawatiran di kalangan alumni dan orang tua siswa. Terlebih, ijazah merupakan dokumen penting bagi lulusan, antara lain untuk kebutuhan melanjutkan pendidikan maupun keperluan administratif lainnya.
Sorotan juga datang dari aktivis sosial Dedy_Punjung dari LSM AMPuH yang juga disebut sebagai anggota paralegal Feradi.
Menurut Dedy, lembaga pendidikan berbasis agama semestinya memberikan keteladanan dalam setiap bentuk transaksi maupun hubungan sosial dengan masyarakat.
“Kalau lembaga agama saja tidak memberikan ketauladanan tentang pelaksanaan ajaran agama yaitu mu’amalah transaksi di antara dua pihak, yang harus memenuhi kaidah saling rela (‘an taradhin minkum), lantas kita akan berharap ketauladanan dari siapa lagi?” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat pungutan atau pembayaran dalam suatu kegiatan di lingkungan pendidikan, mekanisme dan dasar pembebanannya perlu disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hak siswa atau alumni bergantung pada pembayaran.
Hingga berita ini disusun, pihak MAN Pacitan secara resmi menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dipersyaratkan dengan pembayaran. Sementara pengakuan narasumber mengenai adanya uang yang sempat disiapkan untuk pengambilan ijazah masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks, dasar pembayaran, pihak penerima, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, transparansi dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman dan hak alumni untuk memperoleh dokumen kelulusan tetap dapat dipastikan. (Heri/Red)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Jasa Backlink
Download Anime Batch
