Pengacara Charlie Chandra Diskorsing DKD Peradi Tangerang

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Tangerang resmi menjatuhkan hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada Ewi, S.H., pengacara dari Charlie Chandra. Tak hanya dilarang berpraktik hukum di seluruh pelosok Indonesia, Ewi juga dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.

Putusan ketok palu dengan Nomor 002/ADUAN-KEAI/DKD.TNG/ yang dibacakan pada Senin (12/10/2026) ini menegaskan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g, huruf h, serta Pasal 5 huruf c.

Dengan vonis ini, majelis etik menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ewi dan mengabulkan pengaduan yang dilayangkan oleh advokat kondang, Muannas Alaidid.

Kasus panas ini berawal dari geramnya Muannas Alaidid atas tindakan Ewi yang gencar mengumbar dan memberitakan tiap tahapan sidang kode etik di DKD PERADI DKI Jakarta ke hadapan publik.

Padahal, persidangan awal yang menempatkan pengacara Charlie Chandra sebagai Pengadu dan Muannas sebagai Teradu tersebut seharus berstatus tertutup untuk umum.

Menanggapi kemenangan atas aduan etik tersebut, tim kuasa hukum Muannas Alaidid menyambut baik ketegasan DKD PERADI Tangerang. Bayu Setiawan, salah satu kuasa hukum Muannas, menegaskan bahwa kebebasan berbicara dan mengabarkan informasi tidak boleh menabrak batas kewajiban menjaga kerahasiaan sidang.

”Proses pemeriksaan etik harus dihormati, dan pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan tidak boleh membentuk kesimpulan yang mendahului putusan organ yang berwenang,” tegas Bayu di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Di tempat yang sama, Erwin Firmansyah selaku tim kuasa hukum Muannas lainnya menambahkan bahwa penegakan kode etik adalah harga mati untuk menjaga harkat profesi officium nobile (profesi yang mulia).

”Kehormatan profesi advokat harus dijaga melalui penegakan kode etik yang konsisten, transparan dalam batas yang diperbolehkan, serta berdasarkan putusan organ yang berwenang,” pungkas Erwin.

Sesuai aturan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penindakan terhadap pelanggaran etik memang dirancang tegas berjenjang dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi telak skorsing 12 bulan ini menjadi tamparan sekaligus pengingat keras bagi para praktisi hukum di tanah air agar tidak sembarangan ‘menggoreng’ proses hukum yang sedang berjalan demi pembentukan opini publik semata!. (Igor)

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch