SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang H. Reynaldy Putra Andita menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Subang. Ia menargetkan, pada tahun 2026 nanti, pengelolaan sampah harus tuntas di tingkat kecamatan, bahkan idealnya bisa diselesaikan di tingkat desa.

“Persoalan sampah harus selesai di tingkat kecamatan. Tapi kalau bisa, lebih bagus lagi kalau sudah beres di tingkat desa,” ujar Bupati Reynaldy saat ditemui usai agenda pemerintahan, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak harus menunggu skala besar, tetapi bisa dimulai dari lingkungan terkecil dengan melibatkan semua unsur. Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dan juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Subang akan memperluas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tiap kecamatan. Selain itu, kendaraan roda tiga atau cator juga disiapkan untuk menjemput sampah langsung dari rumah warga menuju TPS3R.

“Strateginya adalah dengan TPS3R, kita siapkan cator agar sampah bisa langsung dijemput dan diproses sejak dari sumbernya,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, Pemkab berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat hingga ke tingkat desa.

Lebih jauh Reynaldy Putra Andita menyampaikan volume sampah di wilayahnya yang kini mencapai 600 ton per hari. Sementara itu, kapasitas penanganan sampah yang tersedia baru mampu mengelola sekitar 250 hingga 300 ton per hari.

“Produksi sampah di Kabupaten Subang mencapai 600 ton per hari, dan yang bisa ditangani maksimal sekitar 250–300 ton per hari. Ini adalah realitas yang kita hadapi,” ungkap Bupati Reynaldy, Sabtu (28/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang telah menerbitkan Instruksi Bupati Subang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Instruksi ini merujuk pada Keputusan Bupati Subang Nomor 00.01.01.01/Kep.318-PEM/2021 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Subang.

“Penanganan sampah tidak bisa ditunda. Tahun 2026, saya targetkan persoalan sampah sudah bisa tuntas di tingkat kecamatan. Bahkan kalau bisa, lebih baik selesai di tingkat desa,” tegasnya.

Strategi utama Pemkab Subang dalam mengatasi masalah ini adalah memperkuat sistem pengelolaan berbasis masyarakat dengan membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta menyiapkan armada cator (kendaraan pengangkut sampah roda tiga) untuk menjemput sampah langsung dari rumah warga.

Selain itu, Bupati Subang juga mengeluarkan 9 poin Instruksi Pengelolaan Sampah, antara lain Pendirian Bank Sampah, Pembangunan TPS3R, Kerja Bakti dan Jumat Bersih, Pembentukan Tim Pengelola Sampah, Pembatasan Timbulan Sampah Industri dan Pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Usaha

Instruksi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk budaya bersih dan sadar lingkungan di Kabupaten Subang.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini sendiri. Diperlukan peran semua pihak, pemerintah, swasta, dan masyarakat, agar Subang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini





Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film