Peradi Banten Raya Siapkan Dua Program, Bantu Warga dan Cetak Advokat Berintegritas

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Banten — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banten Raya menyiapkan dua program utama, yakni bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui rencana kerja sama dengan perguruan tinggi di Banten. Kedua program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan sekaligus mendorong lahirnya advokat yang andal, berkualitas, dan berintegritas.

Agenda tersebut disiapkan menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi RBA Banten Raya masa bakti 2026–2031 yang dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2026 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang.

Calon Ketua DPC Peradi RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bantuan hukum cuma-cuma direncanakan melalui pembukaan posko atau lembaga bantuan hukum (LBH). Layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, tetapi terkendala kemampuan ekonomi.

“Untuk pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat, tentunya kami akan membuka posko atau LBH,” kata Yayan kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).

Selain bantuan hukum gratis, Peradi RBA Banten Raya juga merencanakan penyelenggaraan PKPA dengan menggandeng perguruan tinggi di Banten. Program ini ditujukan untuk mendukung pendidikan calon advokat agar memiliki pemahaman hukum, keterampilan profesional, dan integritas dalam menjalankan profesinya.

Rencana kerja sama tersebut diharapkan dapat mempertemukan pembelajaran akademik dengan kebutuhan praktik hukum. Namun, mekanisme pelaksanaan dan kerja sama dengan perguruan tinggi masih perlu ditindaklanjuti oleh organisasi.

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Anggota

Yayan mengatakan penguatan organisasi advokat perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas profesi dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, organisasi tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga perlu menghadirkan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Ia mengajak para advokat di Banten untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan organisasi.

“Kami mengimbau advokat di Banten yang mau terlibat bersama untuk penguatan organisasi dipersilakan bergabung,” ujarnya.

Yayan juga menekankan pentingnya pelayanan dan perlindungan terhadap anggota organisasi. Menurut dia, kualitas organisasi advokat perlu tercermin dalam upaya menjaga profesionalisme, meningkatkan kualifikasi, dan memberikan dukungan kepada advokat dalam menjalankan profesinya.

“Maka dari itu, di Peradi RBA salah satu tujuannya pelayanan terhadap anggota,” katanya.

Profil dan Rekam Jejak Yayan Mulyana

Raden Elang Yayan Mulyana, S.H., merupakan advokat dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai perkara hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Yayan mengawali karier sebagai Asisten Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia kemudian berkiprah sebagai Pengacara Publik di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dengan fokus pada advokasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perjalanan profesinya, Yayan menangani beragam perkara, mulai dari sengketa tata usaha negara, perkara pidana, ketenagakerjaan, tindak pidana korupsi, sengketa partai politik, hingga perkara perdata lainnya.

Pada periode 2019–2024, ia juga menangani sejumlah perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan legislatif, pemilihan bupati, serta perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak profesionalnya dalam bidang advokasi dan penanganan perkara hukum.

Kepengurusan Peradi RBA Banten Raya

Kepengurusan DPC Peradi RBA Banten Raya untuk masa bakti 2026–2031 di antaranya Raden Elang Yayan Mulyana sebagai ketua, Bahtiar Rifa’i, S.H., sebagai sekretaris, dan Ahmad Muzayin, S.H., M.H., sebagai bendahara.

Bahtiar Rifa’i merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di universitas yang sama. Ia memiliki pengalaman sebagai tenaga legal perusahaan serta pernah terlibat dalam sejumlah lembaga dan organisasi bantuan hukum, termasuk LKBH PERMAHI Banten dan LKBH FPP Cilegon.

Sementara itu, Ahmad Muzayin merupakan advokat dan kurator yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, tindak pidana korupsi, kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta.

Pelantikan pengurus pada 7 November 2026 di Kota Serang dijadwalkan menjadi momentum dimulainya masa bakti kepengurusan tersebut.

Melalui rencana bantuan hukum gratis dan PKPA bersama perguruan tinggi, Peradi RBA Banten Raya ingin mengembangkan peran organisasi dalam pelayanan masyarakat sekaligus peningkatan kualitas profesi advokat. Pelaksanaan kedua program itu selanjutnya bergantung pada kesiapan organisasi dan tindak lanjut rencana yang telah disampaikan. (*)

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch