MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Pelarian terduga pelaku korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang senilai Rp960 juta ke Malaysia, Jimy Lie berakhir di Bandara Internasional Kualanamu Medan, Minggu (8/3/2026).

Jimy Lie diduga menjadi buronan kasus korupsi suap program PTSL di Desa Kali Baru sejak tahun 2022, dan masuk Red Notice Interpol Indonesia 22 September 2025 yang lalu. Jimy Lie diamankan saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Jimy Lie dipulangkan ke Indonesia oleh tim gabungan Interpol Indonesia bersama antara divisi hubungan internasional, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, KBRI Pineng yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pilot TNI Konsulat Jenderal Indonesia Pineng.

“Jimy Lie berhasil kami pulangkan ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjend Pol Dr Untung Widyatmoko, Minggu (8/3/2026).

Menurut Untung, dalam melakukan penangkapan dan pemulangan terduga pelaku kasus korupsi suap PTSL di Desa Kali Baru Jimy Lie, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polisi Raja Malaysia dan Imigrasi Putra Jaya Malaysia di tanggal 3 Maret 2026 yang lalu

“Kami koordinasi dengan Polisi Raja Malaysia dan Imigrasi Putra Jaya Malaysia, untuk bahas meminta operasi penangkapan dan pemulangan terduga pelaku Jimy Lie ke Indonesia, dan diserahkan ke Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Untung mengatakan, bahwa untuk melakukan pemulangan terduga pelaku korupsi Jimy Lie ke Indonesia melalui beberapa rute lintas daerah, serta melakukan koordinasi ke Polri untuk sampai tujuan ke Jakarta yang kemudian dilanjutkan ke Tangerang Kota.

“Untuk pemulangan Jimy Lie kami lakukan lewat rute Pineng, Medan, Jakarta. Dan kami juga berkoordinasi antara tim secara pararel dengan Polri serta Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhamad Jauhari membenarkan, terduga pelaku Jimy Lie berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu, Minggu 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap Jimy Lie” tuturnya

Setelah berhasil diamankan, kata Raden Jauhari, terduga pelaku Jimy Lie akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika terduga pelaku Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL, dan terjadi suap Rp960 juta diberikan kepada H Sueb.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret empat terduga pelaku. Empat terduga pelaku telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut :

1. Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara. 2. H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara. 3. Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara. 4. Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch