JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan agar ketiga pihak yang berstatus sebagai saksi itu tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan perhitungan awal potensi kerugian negara. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hitungan internal KPK yang sudah didiskusikan dengan BPK, namun masih bersifat awal,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, ia menegaskan perhitungan pasti akan dilakukan BPK secara lebih rinci. Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah berada di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan posisi strategis pihak-pihak yang diperiksa. KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.





Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film