SUBANG, TINTAHIJAUCOM — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Blok Babakan Bandung RT 018/009, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Tersangka yang diamankan berinisial I.G (35), seorang buruh harian lepas, diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu buah mobil mainan dan satu buah kaos kaki berisi 1 plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu serta 2 plastik klip lainnya berisi sabu yang disembunyikan dalam sedotan, demfan total bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 10,47 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah sarung tangan berisi 1 timbangan digital dan 1 buah sedotan, satu unit handphone Oppo A3x warna hitam lengkap dengan SIM card.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Embe” (DPO) yang berada di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan petunjuk lokasi yang dikirim melalui aplikasi Maps.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, I.G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkotika demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Lifestyle
Berita Olahraga
Berita Olahraga
Anime Batch
News
Pelajaran Sekolah
Berita Terkini
Berita Terkini