SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang masih mendalami motif di balik kasus penganiayaan berat yang dilakukan Kuswanto (28) terhadap mantan istrinya, Safitri (22), di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor lalu diadang oleh pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka sayat di bagian leher korban.
Korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng, sebagaimana teregister dalam laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kekerasan maupun kejahatan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door