JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penetapan tersebut langsung menyita perhatian publik dan tak luput dari sorotan berbagai pihak, termasuk Google Indonesia.
Menanggapi kasus ini, pihak Google Indonesia menegaskan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai penyedia teknologi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan pemerintah.
“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Google menambahkan bahwa proses pengadaan dilakukan langsung oleh instansi pemerintah melalui mitra dan jaringan reseller, bukan melalui Google secara langsung.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Nadiem
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem diduga terlibat sejak awal perencanaan program TIK pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook bagi siswa.
“Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan adanya rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2025 yang dipimpin langsung Nadiem. Rapat itu dihadiri pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen dan Kepala Badan Litbang. Dalam rapat yang digelar melalui Zoom tersebut, seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset, dan salah satu agenda utama adalah membahas pengadaan Chromebook meski proyek TIK belum resmi dimulai.
Kejagung juga menemukan bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran dari Google terkait Chromebook. Padahal, tawaran serupa pernah ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya setelah uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdalam).
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi sektor pendidikan yang menyedot perhatian publik. Masyarakat menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, sementara Google menegaskan kembali bahwa keterlibatannya hanya sebatas penyedia teknologi.
Kini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam proyek pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek tersebut.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door